Home / Kaltim

Jumat, 19 September 2025 - 06:59 WIB

Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah DBON 2023

Bentangkaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 senilai Rp 100 miliar. Mereka adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma. Saat ini, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, untuk memperlancar proses penyidikan dan persidangan, kata Juli Hartono, Plt Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang dengan kemungkinan bertambahnya tersangka. “Jika ada fakta baru atau peran pihak lain yang terungkap, kami akan tindak sesuai hukum,” ujar Juli. Sekitar 30 saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat eksekutif, legislatif, hingga tujuh organisasi penerima dana hibah yang masih diselidiki lebih lanjut, tanpa mengungkap identitas mereka saat ini.

Baca juga  Maming Tekankan Pentingnya Pelatihan Tepat Sasaran bagi Anak Putus Sekolah

Juli menegaskan, kedua tersangka diduga sengaja melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara. “Dalam kasus korupsi, tidak ada yang namanya kelalaian, semuanya kesengajaan,” tegasnya.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Agus hanya memberi tanggapan singkat bahwa dia ditahan karena dianggap turut serta dalam kasus ini. Sementara Zaini memilih bungkam dan tidak memberikan komentar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan peran keduanya: Agus diduga menyetujui pendistribusian dana hibah ke pihak yang tidak berhak dan mencairkan dana tanpa dokumen sah. Sedangkan Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim diduga menyalurkan dana tersebut secara melawan hukum tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga  Maksimalkan Teknologi Informasi, Sri Wartini Dorong Karang Taruna di Desa-Desa Untuk Menekuni Kegiatan Usaha

“Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana ke pihak lain yang bertentangan dengan tata kelola, sementara tersangka ZZ menyalurkan dana secara melawan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” jelas Toni kepada Antara.

Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang mereka diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Banyak Kasus Bunuh Diri Lompat dari Jembatan, DPRD Samarinda Bangun Pagar Upaya Pencegahan

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Kritisi Pembangunan Pasar Pagi Gedung Mewah Tapi Sepi Pembeli

Advertorial

DPRD Samarinda Ingin Tambahkan Anggaran Dinsos hingga Minta Data DTKS Diperbaharui

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dorong Event Job Fair Terus Digerlar, Upaya Jembatani Perusahaan dan Pebcari Kerja hingga Tekan Angka Pengangguran

Advertorial

DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Kolaborasi Tindak Gepeng dan Anjal yang Kerap Nongkrong di Lampu Merah Perkotaan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Nakes Bermasalah di RSUD AI Moeis Dievaluasi

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina