Bentangkaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 senilai Rp 100 miliar. Mereka adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma. Saat ini, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, untuk memperlancar proses penyidikan dan persidangan, kata Juli Hartono, Plt Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang dengan kemungkinan bertambahnya tersangka. “Jika ada fakta baru atau peran pihak lain yang terungkap, kami akan tindak sesuai hukum,” ujar Juli. Sekitar 30 saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat eksekutif, legislatif, hingga tujuh organisasi penerima dana hibah yang masih diselidiki lebih lanjut, tanpa mengungkap identitas mereka saat ini.
Juli menegaskan, kedua tersangka diduga sengaja melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara. “Dalam kasus korupsi, tidak ada yang namanya kelalaian, semuanya kesengajaan,” tegasnya.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Agus hanya memberi tanggapan singkat bahwa dia ditahan karena dianggap turut serta dalam kasus ini. Sementara Zaini memilih bungkam dan tidak memberikan komentar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan peran keduanya: Agus diduga menyetujui pendistribusian dana hibah ke pihak yang tidak berhak dan mencairkan dana tanpa dokumen sah. Sedangkan Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim diduga menyalurkan dana tersebut secara melawan hukum tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana ke pihak lain yang bertentangan dengan tata kelola, sementara tersangka ZZ menyalurkan dana secara melawan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” jelas Toni kepada Antara.
Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang mereka diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bai)










