Bentangkaltim, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, pada Kamis (4/7/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus dari November 2023 hingga Februari 2024.
Sebagai informasi, total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 166 gram, ganja 238 gram, obat-obatan 22 butir, minuman keras 51 botol, bahan peledak 8 buah, dan alkohol 59 botol.
“Semua barang bukti sudah kasusnya berkekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindari risiko hilang atau barang bukti disalahgunakan. Berasal dari 63 perkara, yang paling dominan adalah narkoba,” terangnya.
Selain itu, peralatan lain yakni alat hisab, timbangan digital, korek api, serta barang bukti lain kasus tindak pidana kesusilaan seperti pakaian turut dimusnahkan.
“Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ponsel dihancurkan menggunakan palu, dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Walikota Bontang Basri Rase mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti ini. Dia menyoroti terkait kasus peredaran narkoba yang masih marak.
“pemusnahan tersebut sebagai pengingat bila masih ada kejahatan di masyarakat. Terutama penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(han)