Home / Advertorial / Bontang

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:11 WIB

Kritik PP Nomor 28 Tahun 2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Remaja, Ini Tanggapan Dewan

Anggota DPRD Kota Bontang Adrofdita

Anggota DPRD Kota Bontang Adrofdita

Bentangkaltim.com, Bontang – Pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (24/7/2024).

PP tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Anggota DPRD Kota Bontang Adrofdita. Ia ecara tegas mengkritik pasal-pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Adrofdita mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh peraturan ini.

“Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?,” kata Adrofdita. Jumat (9/8/2025).

Baca juga  Tatib DPRD Bontang Atur Sanksi PAW bagi Anggota yang Terjerat Hukum, Masih dalam Tahap Pembahasan

Adrofdita menilai, PP tersebut seolah-olah memberikan ruang bagi anak usia sekolah dan remaja untuk melakukan hubungan seksual dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang diajarkan dalam masyarakat.

“PP ini gagal mengindahkan UUD Pasal 29 yang menjadi dasar pijakan semua pengaturan kehidupan berbangsa yang notabene menjangkau ke individu termasuk edukasi anak dan remaja. PP ini mengabaikan Agama Islam yang jelas-jelas mengajarkan keteraturan demi terwujudnya generasi berakhlak mulia yang akan mewarisi bangsa ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrofdita menyatakan bahwa PP ini berpotensi mengajarkan seks bebas bagi anak dan remaja, yang sangat berbahaya bagi akhlak dan moral generasi muda.

“PP ini memuat pasal yang mengajarkan seks bebas bagi anak dan remaja, hal itu sangat berbahaya bagi akhlak anak bangsa. Saya meminta DPR pusat segera mengintervensi agar PP ini segera direvisi,” tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Baca juga  Kecamatan Sangatta Utara Perkuat Transparansi Lewat Website dan Media Sosial

Reaksi Adrofdita mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam PP ini perlu ditinjau ulang agar tidak merusak moral dan akhlak anak bangsa.

Dia juga berharap agar DPR pusat bisa segera bertindak untuk melakukan revisi terhadap peraturan ini demi menjaga integritas dan moralitas generasi muda Indonesia.

Kontroversi ini menunjukkan betapa sensitifnya isu kesehatan reproduksi dan pendidikan seks di Indonesia. Diharapkan, adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Nahkoda Baru NPCI Bontang, Harapan Baru Prestasi Atlet Disabilitas

Bontang

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Bontang

Geger Temuan Mayat di Kamar Kost Bontang Utara, Diduga Meninggal Sejak Sabtu

Bontang

Revitalisasi Bandara Badak LNG Dimulai, Harapan Baru Konektivitas Bontang

Bontang

SMP Ngeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

Bontang

Shemmy Permata Sari Salurkan Bantuan Mengaji untuk Warga Berbas Tengah

Bontang

Wali Kota Turun Tangan, Beras Basah Bersiap Berbenah

Bontang

Ketergantungan Dana Eksternal, APBD 2027 Bontang Terancam