Home / Advertorial / Bontang

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:11 WIB

Kritik PP Nomor 28 Tahun 2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Remaja, Ini Tanggapan Dewan

Anggota DPRD Kota Bontang Adrofdita

Anggota DPRD Kota Bontang Adrofdita

Bentangkaltim.com, Bontang – Pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (24/7/2024).

PP tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Anggota DPRD Kota Bontang Adrofdita. Ia ecara tegas mengkritik pasal-pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Adrofdita mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh peraturan ini.

“Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?,” kata Adrofdita. Jumat (9/8/2025).

Baca juga  Ismail Latisi: Insentif Guru di Sejumlah Sekolah Samarinda Belum Terbayar, Ada Guru Belum Bayar Kontrak Rumah

Adrofdita menilai, PP tersebut seolah-olah memberikan ruang bagi anak usia sekolah dan remaja untuk melakukan hubungan seksual dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang diajarkan dalam masyarakat.

“PP ini gagal mengindahkan UUD Pasal 29 yang menjadi dasar pijakan semua pengaturan kehidupan berbangsa yang notabene menjangkau ke individu termasuk edukasi anak dan remaja. PP ini mengabaikan Agama Islam yang jelas-jelas mengajarkan keteraturan demi terwujudnya generasi berakhlak mulia yang akan mewarisi bangsa ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrofdita menyatakan bahwa PP ini berpotensi mengajarkan seks bebas bagi anak dan remaja, yang sangat berbahaya bagi akhlak dan moral generasi muda.

“PP ini memuat pasal yang mengajarkan seks bebas bagi anak dan remaja, hal itu sangat berbahaya bagi akhlak anak bangsa. Saya meminta DPR pusat segera mengintervensi agar PP ini segera direvisi,” tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Baca juga  Sani Bin Husain Beri Saran ke Pemkot Samarinda Soal Pemberdayaan UMKM, Sebut ada Empat Indikator

Reaksi Adrofdita mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam PP ini perlu ditinjau ulang agar tidak merusak moral dan akhlak anak bangsa.

Dia juga berharap agar DPR pusat bisa segera bertindak untuk melakukan revisi terhadap peraturan ini demi menjaga integritas dan moralitas generasi muda Indonesia.

Kontroversi ini menunjukkan betapa sensitifnya isu kesehatan reproduksi dan pendidikan seks di Indonesia. Diharapkan, adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Seminar Pencegahan Seks Bebas dan LGBT di Kalangan Pelajar: Bentuk Keprihatinan Kondisi Pergaulan Bebas Remaja

Advertorial

Banyak Kasus Bunuh Diri Lompat dari Jembatan, DPRD Samarinda Bangun Pagar Upaya Pencegahan

Bontang

Lahan Dekat Permukiman di Satimpo Terbakar, Petugas Damkar Sukses Padamkan Api

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Kritisi Pembangunan Pasar Pagi Gedung Mewah Tapi Sepi Pembeli

Advertorial

DPRD Samarinda Ingin Tambahkan Anggaran Dinsos hingga Minta Data DTKS Diperbaharui

Bontang

Kontraktor Jargas Pastikan Akan Selesaikan Instalasi Jargas di Wilayah yang Belum Selesai

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dorong Event Job Fair Terus Digerlar, Upaya Jembatani Perusahaan dan Pebcari Kerja hingga Tekan Angka Pengangguran

Bontang

Jelang HUT ke-81 RI, Roller Tiang Bendera di Lapangan Lang-Lang Rusak, Damkar Turun Tangan Perbaiki