Bentangkaltim, Bontang – Kasus investasi bodong ayam AP deris memasuki babak baru. SR selaku Istri tersangka RW (27) kini telah ditangkap oleh Polres Bontang.
Bersarkan keterangan polisi, SR merupakan istri dari tersangka R (27) yang lebih dulu ditahan. Sang istri ditahan karena dinilai turut membantu praktik investasi bodong.
Dalam hal ini AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa SR diringkus di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu, (19/5/2024) lalu.
“Dia kami tangkap karena ikut serta dalam investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat,” ungkap AKBP Alex. Rabu, (22/5/2024).
Lebih lanjut SR akan dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Semua keterangan masih dihimpun. Mungkin juga tersangka akan bertambah, karena ini kasus besar,” terangnya.
Diketahui, Aset milik tersangka seperti rumah pribadi, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan sejumlah dokumen lain pun telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.(han)