Bentangkaltim.com, Bontang – Penerapan pajak parkir progresif di Bontang City Mall (BCM) mulai mendapat sorotan DPRD Bontang. Skema baru tersebut dinilai berpotensi memperbesar kontribusi sektor parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD), tetapi kenaikan pungutan juga harus diikuti peningkatan kualitas fasilitas parkir.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, kebijakan terkait sistem parkir merupakan kewenangan pengelola mal. Namun, dia menekankan agar perubahan tarif dan sistem parkir tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan.
Menurut politikus Golkar yang akrab disapa Andi Faiz itu, kenyamanan pengunjung harus menjadi perhatian utama. Apalagi, kondisi sejumlah fasilitas di kawasan parkir BCM masih membutuhkan pembenahan.
“Kita serahkan kepada pengelola mal terkait dengan sistem pajak parkirnya. Tetapi poinnya, kita berharap fasilitas parkir dan kawasan parkirnya juga harus baik dan nyaman bagi pengunjung mal,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Andi Faiz menyebut, penerimaan pajak parkir dari BCM yang masuk ke kas daerah selama satu tahun berada di kisaran Rp160 juta. Angka tersebut menunjukkan sektor parkir memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, meski masih terbuka peluang untuk ditingkatkan melalui penerapan sistem progresif.
“Dengan skema ini tentunya kontribusi penerimaan dari parkir bertambah,” katanya.
Namun, peningkatan tarif parkir dinilai tidak boleh berdiri sendiri. DPRD Bontang meminta pengelola BCM memperhatikan kondisi fisik area parkir sehingga pengguna kendaraan mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
Andi menyinggung masih adanya sejumlah paving block yang rusak di area parkir BCM. Selain itu, terdapat bagian kawasan parkir yang mengalami genangan air, terutama di bagian bawah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pengelola seiring penerapan sistem pajak parkir progresif. Perbaikan fasilitas dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Artinya, kenaikan tarif harus dibarengi juga dengan perbaikan kerusakan-kerusakan di tempat parkir,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penerimaan sekitar Rp160 juta tersebut merupakan akumulasi dalam satu tahun, bukan penerimaan bulanan. Dengan diberlakukannya sistem progresif, DPRD berharap terdapat peningkatan kontribusi pajak parkir BCM terhadap kas daerah.
Meski demikian, Andi belum menyebutkan target nominal baru yang diharapkan setelah sistem progresif diterapkan. DPRD lebih menekankan agar peningkatan penerimaan daerah berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas.
Pajak parkir menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan pemerintah kota. Karena itu, peningkatan sistem pemungutan perlu dibarengi pengawasan agar penerimaan yang masuk ke kas daerah dapat meningkat secara transparan.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









