Home / Advertorial / Bontang

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Pimpinan DPRD Bontang Ditargetkan Sebelum HUT Kota ke-25, Tunggu SK Gubernur

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah diumumkan, namun hingga kini pelantikan belum dapat dilakukan. Proses tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat DPRD Kota Bontang menargetkan agar pelantikan dapat dilaksanakan pada pekan ini.

“Semoga minggu ini bisa dilantik, jika SK Pengangkatan Pimpinan Definitif dari Gubernur Kaltim sudah keluar,” ujar Taufiqurrahman, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bontang, dalam wawancara pada Senin (7/10/2024).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa beberapa agenda penting di DPRD Kota Bontang masih tertunda karena pelantikan unsur pimpinan DPRD belum dilakukan. Agenda-agenda tersebut mencakup pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Baca juga  Kejari Bontang Musnahkan 166,30 Gram Sabu dan 238 Gram Ganja

“Proses PAW akan dimulai dari pengajuan partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD definitif. Setelah itu, Ketua DPRD akan bersurat kepada KPU untuk meminta data hasil Pemilihan Legislatif sebagai acuan dalam menentukan nama pengganti,” jelas Taufiqurrahman.

Lebih lanjut, setelah menerima balasan dari KPU, Ketua DPRD akan bersurat kepada Wali Kota Bontang untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, yang kemudian akan menerbitkan SK PAW.

Baca juga  Dispora Kaltim Beri Kesempatan Anak Muda Kembangkan Potensi Berwirausaha

Taufiq optimis pelantikan pimpinan DPRD dapat terlaksana sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang ke-25 pada Sabtu, 12 Oktober 2024. “Semua membutuhkan proses, termasuk PAW dua anggota DPRD. Sampai SK PAW keluar, mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus berdasarkan SK resmi dari Gubernur, bukan hanya surat pengunduran diri. “Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bontang harus berdasarkan SK, bukan bersumber dari surat pengunduran diri,” pungkas Taufiqurrahman.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Bontang menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran berbagai agenda dewan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Hak Warga Negara dalam Pemilu

Bontang

Polisi Grebek Rumah Pengedar di Tanjung Laut Indah,Simpan Sabu 11 Gram

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepelabuhanan, Pelindo Regional 4 Bontang & KSOP Gelar Evaluasi Pandu Tunda

Bontang

Komisi A Minta Pemkot Atasi Masalah Jembatan di Depan Pintu Masuk SMPN 7 Bontang

Bontang

Gedung BNN Kota Bontang Diresmikan, BNN RI Minta Jaga Amanah Masyarakat

Bontang

Akibat Kelalaian Oknum Guru Siswa SMKN 1 Terancam Gagal Masuk Universitas Jalur SNBP, Usai Sekolah Gagal Finalisasi PDSS

Bontang

Tahapan Baru Relokasi SMPN 7, Kadisdikbud Target 2026 Rampung

Bontang

Akses Pintu Masuk SMPN 7 Bontang Tertutup Jalan, Para Siswa Masuk Lewat Pintu Sementara