Home / Advertorial / Bontang

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Pelantikan Pimpinan DPRD Bontang Ditargetkan Sebelum HUT Kota ke-25, Tunggu SK Gubernur

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

Anggota DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, Sitti Yara dan Maming,

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah diumumkan, namun hingga kini pelantikan belum dapat dilakukan. Proses tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat DPRD Kota Bontang menargetkan agar pelantikan dapat dilaksanakan pada pekan ini.

“Semoga minggu ini bisa dilantik, jika SK Pengangkatan Pimpinan Definitif dari Gubernur Kaltim sudah keluar,” ujar Taufiqurrahman, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bontang, dalam wawancara pada Senin (7/10/2024).

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa beberapa agenda penting di DPRD Kota Bontang masih tertunda karena pelantikan unsur pimpinan DPRD belum dilakukan. Agenda-agenda tersebut mencakup pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Baca juga  Tatib DPRD Bontang Atur Sanksi PAW bagi Anggota yang Terjerat Hukum, Masih dalam Tahap Pembahasan

“Proses PAW akan dimulai dari pengajuan partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD definitif. Setelah itu, Ketua DPRD akan bersurat kepada KPU untuk meminta data hasil Pemilihan Legislatif sebagai acuan dalam menentukan nama pengganti,” jelas Taufiqurrahman.

Lebih lanjut, setelah menerima balasan dari KPU, Ketua DPRD akan bersurat kepada Wali Kota Bontang untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, yang kemudian akan menerbitkan SK PAW.

Baca juga  Samarinda Gelar Bimtek Budidaya Ternak Kambing dan Domba, Dorong Inovasi di Agrobetapus Farm

Taufiq optimis pelantikan pimpinan DPRD dapat terlaksana sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang ke-25 pada Sabtu, 12 Oktober 2024. “Semua membutuhkan proses, termasuk PAW dua anggota DPRD. Sampai SK PAW keluar, mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus berdasarkan SK resmi dari Gubernur, bukan hanya surat pengunduran diri. “Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bontang harus berdasarkan SK, bukan bersumber dari surat pengunduran diri,” pungkas Taufiqurrahman.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Bontang menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran berbagai agenda dewan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Dorong Masyarakat Bontang Tetap Sehat dan Bugar, KORMI Bontang Gelar Senam Bugar

Advertorial

Ukir Prestasi, Pramuka SDN 001 Bontang Selatan Berhasil Borong 11 Piala

Advertorial

Untuk Pertama Kali, SDN 006 Bontang Utara Berhasil Juara Umum Dalam Ajang BATAS 6

Advertorial

Sabet 10 Piala, Pramuka SMPN 1 Bontang Raih Juara Umum Lomba BATAS 6

Advertorial

Jelang Ujian Akhir Semester, Siswa-Siswi Kelas 6 SDN 001 Bonsel Ikuti Try Out

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Mengadakan Sosialisasi Sistem Pelayanan Kapal

Advertorial

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Advertorial

Masuk Tahap Relokasi, Tahun Ini SDN 007 Guntung Akan Bangun Gedung Baru