Bentangkaltim.com Samarinda — Rencana pengalihan tanggungan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menuai kritik dari DPRD Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut dinilai tidak dilakukan pada waktu yang tepat karena sudah berada di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menegaskan bahwa persoalan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya dibahas sejak tahap awal perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan setelah pelaksanaan program berlangsung.
“Seharusnya terkait BPJS itu dibicarakan ketika pemerintah daerah masih menyusun anggaran. Kalau sekarang sudah berjalan baru diserahkan, tentu akan sulit bagi pemkot,” ujar Riska.
Menurutnya, perubahan beban keuangan secara mendadak dapat mengganggu struktur belanja daerah yang sudah direncanakan sebelumnya.
Hal ini menjadi lebih krusial karena menyangkut pembiayaan layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga yang membutuhkan jaminan secara berkelanjutan.
Riska juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut, mengingat sekitar 49 ribu warga miskin di Samarinda berpotensi terdampak jika tidak ada kepastian pembiayaan lanjutan dari pemerintah daerah.
Selain itu, ia menyatakan dukungan terhadap langkah Wali Kota Samarinda Andi Harun yang meminta adanya pembahasan resmi dengan Pemprov Kaltim sebelum keputusan final diambil.
Menurutnya, komunikasi antar pemerintah daerah sangat penting agar tidak terjadi beban sepihak.
“Kami mendukung Pak Wali karena tentu pemkot akan kesulitan jika pembiayaan BPJS yang seharusnya menjadi tanggungan provinsi diserahkan ke kota,” tambahnya.
DPRD Samarinda pun mendesak agar Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi segera membuka kembali ruang dialog.
Tujuannya agar persoalan administrasi dan pembiayaan ini tidak berdampak pada terganggunya layanan kesehatan masyarakat di lapangan.
Dengan adanya pembahasan yang jelas dan terkoordinasi, DPRD berharap keberlanjutan program JKN di Samarinda tetap berjalan tanpa mengorbankan hak kesehatan warga, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
[anr||adv]










