Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:08 WIB

Dua Anggota DPRD Bontang Turun Dalam Aksi Kawal Putusan MK, Winardi : Ini Bentuk Keresahan Publik

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar aksi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024) siang.

Terlihat dua anggota DPRD Bontang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Winardi dan Joni Alla Padang menemui massa aksi di Simpang Traffic Light 3 Ramayana.

Mereka ikut turun di jalan, panas-panasan, berdiri bersama peserta aksi, sembari dikawal 3 pleton anggota kepolisian yang diterjunkan Polres Bontang.

Dalam hal ini, Maqbullah selaku Koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi menyebutkan, peserta aksi berasal dari perwakilan organisasi kepemudaan nasional, organisasi mahasiswa, dan organisasi pemuda masyarakat.

Dalam aksinya, ia akan meminta DPRD Kota Bontang untuk menandatangani petisi dan membuat pernyataan sikap mendukung putusan MK.

“Kami menuntut DPR RI melalui DPRD Bontang agar tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Itu disampaikan melalui petisi,” ucap Maqbullah.

Baca juga  Usai Kasus Kekerasan Menimpa Seorang Murid, Walikota Usulkan Semua Sekolah di Bontang Pasang CCTV

Menanggapi hal tersebut, Winardi mengatakan, dua putusan MK mengenai ambang batas (treshold) maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 bersifat mutlak dan mengikat tanpa perlu aturan tambahan. Sehingga, aturan ini mestinya sudah bisa dilaksanakan.

Menurutnya keputusan MK merupakan mutlak dan harus dijalankan. Bahkan Baleg DPR RI juga sudah membatalkan RUU Pilkada.

“Putusan MK ini implementasinya bersifat langsung atau self executing. Meskipun Baleg DPR RI sudah membatalkan RUU Pilkada tersebut. Namun, bisa dikatakan batal bukan berarti tidak mungkin bisa dibikin lagi revisinya. Saya bicara pribadi mengapresiasi. Panjang umur pejuang keadilan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan dua putusan MK itu adalah bentuk kemajuan demokrasi. Putusan itu adalah kehendak publik, layak diapresiasi, dan mestinya langsung dijalankan.

Baca juga  Mengasah Generasi Emas, Pelatihan Deep Learning untuk Guru TK Bontang

“Saya hanya menyayangkan sikap DPR RI yang mengingkari dan tidak menjalankan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat,” jelasnya.

Winardi juga mengatakan DPRD Bontang juga akan membawa tuntutan masyarakat sampai ke meja DPR RI.

“Saya kira warga mulai resah. Dan warga punya hak menyampaikan keresahannya, misalnya dalam bentuk aksi jalanan seperti ini. Tapi gak perlu jauh-jauh ke Bontang Lestari untuk melakukan aksi. Biar kami datang dan turun langsung ke lokasi aksi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Selain aksi di Simpang 3 Ramayana, pagi harinya AMBMK juga menggelar aksi di depan kantor KPU Bontang. Mereka menuntut agar agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait putusan MK.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Disdag dan BPKAD agar Pendataan Pedagang Pasar Harus Adil

Advertorial

DPRD Samarinda Temukan Adanya Kekosongan Hukum Soal Pemilik Kendaraan Tanpa Grasi, Dorong Raperda Penyelenggaraan Transportasi

Advertorial

DPRD Samarinda Siapkan Perda Reklame, Wajibkan QR Code untuk Tekan Kebocoran PAD

Advertorial

DPRD Samarinda Mengaku Tidak Tahu Soal Anggaran Sewa Mobil Dinas Andi Harun

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Penutupan 12 Dapur MBG, Minta Pengawasan Diperluas

Advertorial

Implementasi Pelican Crossing di Samarinda Dinilai Belum Maksimal Akibat Rendahnya Disiplin Masyarakat

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Dampak Luas Kenaikan BBM Terhadap Ekonomi Daerah

Bontang

Neni Moerniaeni Dorong Kurban Mandiri, OPD Tak Lagi Gunakan APBD