Bentangkaltim.com, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan keempat tersangka dalam pengedaran sabu yang beroperasi di wilayah Bontang – Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers berlangsung, Selasa (11/11/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano
mengungkapkan, para pelaku menjual sabu secara terbatas kepada orang-orang tertentu atau dalam lingkaran terdekat yang dianggap berpotensi menjadi pelanggan.
“Wilayahnya acak, sekitar Bontang dan Kutim. Mereka menawarkan perlahan agar pembeli yang sudah pernah transaksi kembali memesan, bahkan ikut mengenalkan ke orang lain,” katanya.
Diketahui, keempat tersangka tersebut mencoba cari keuntungan dari bisnis sabu, yang dimana bisnis haram ini baru mereka jalankan sekitar dua tahun. Keempat tersangka meliputi RW alias WW (22), SY alias AS (45), SP alias WD (35), dan DI alias PT (35).
Modus transaksi dilakukan dengan dua cara, yakni sistem jejak atau bertemu langsung. Para tersangka menjual sabu seharga sekitar Rp600 ribu per paket kecil.
“Keuntungan mereka masih kami dalami. Yang jelas, jaringan ini sudah kami bongkar dan aktivitasnya berhasil dihentikan,” tegasnya.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan bahwa keseluruhan penangkapan tersangka di lokasi yang berbeda-beda. Seperti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Bandung IV, Bontang Barat. Polisi mengamankan seorang berinisial RW alias WW (22) Dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 1,52 gram.
Untuk TKP kedua, tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni SY alias AS (45) dengan SP alias WD (35), yang diamankan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
“Barang bukti SP alias WD berupa 39 bungkus sabu dengan berat 24,79 gram serta dengan satu unit handphone merek Oppo. Kalau SY alias AS mengakui sebagai pengedar serta perantara dalam transaksi sabu,” imbuhnya.
Selanjutnya di TKP terakhir, DI alias PT (35) berhasil diamankan di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan barang bukti satu unit handphone merek Oppo.
Dalam hal ini, tersangka berinisial SP diduga memiliki hubungan langsung dengan sang pemasok. SP berperan sebagai perantara yang kemudian mendistribusikan sabu tersebut kepada tiga rekannya untuk diedarkan di wilayah Bontang.
“Kalau peran DI alias PT ini merupakan penghubung jaringan, yang menyalurkan sabu ke SP alias WD,” ungkapnya.
Keempat tersangka pun mengakui, barang yang mereka dapatkan dari inisial atau panggilan ‘Si Bos’. Pengambilan barang dilakukan dengan sistem jejak.
“Si Bos masih kami buru. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berkomunikasi menggunakan saluran khusus yang sulit dilacak. Kami hanya menemukan jejak komunikasi yang mengarah ke pemasok itu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(han)










