Bentangkaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyebutkan pemerintah tetap perlu mempertahankan kesiapsiagaan meski status tanggap darurat telah memasuki masa akhir setelah diperpanjang terakhir kali pada 22 September 2026.
Menurutnya, berakhirnya masa status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda tidak berarti kewaspadaan pemerintah terhadap potensi bencana ikut dihentikan.
Karena bagi Rohim, penetapan maupun pencabutan status tanggap darurat memiliki sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Ketika komponen tersebut sudah tidak terpenuhi, status dapat dihentikan.
Namun, kondisi di lapangan tetap perlu menjadi perhatian karena sejumlah pemicu bencana masih ada.
“kewaspadaan tetap dijaga, karena pemicu dari kejadian ini masih ada, terkait dengan kebakaran dan kekeringan ini masih diperkirakan terus berlanjut,” sebut Rohim.
Sebab itu, Rohim mendorong pemerintah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya telah membahas langkah antisipasi untuk menghadapi kondisi tersebut.
Pemerintah diminta tetap menyiapkan kemampuan dan sumber daya yang diperlukan apabila kondisi kembali memburuk.
Selain itu kesiapsiagaan kebutuhan mobil tangki untuk membantu distribusi air bersih.
Rohim juga meminta kebutuhan infrastruktur yang masih diperlukan dalam kondisi tersebut dapat tetap diakomodasi melalui perubahan anggaran daerah jika memungkinkan.
“Kondisi karhutla dan kualitas udara di Samarinda masih dinamis, ditambah dengan persoalan kekeringan belum sepenuhnya teratasi,” ujarnya.
Salah satu indikatornya, kata Rohim masih terlihat dari kondisi Bendungan Benanga Lempake yang debit airnya masih mengalami penurunan cukup signifikan.
“Permasalahan yang sudah agak turun ini kan soal kebakaran, kemudian kualitas udara, tapi di aspek kekeringan kita belum,” katanya.
Kendati demikian Politisi PKS ini meminta pemerintah tetap menjalankan langkah mitigasi dan memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pasokan air bersih, tetap dapat ditangani meski status tanggap darurat nantinya tidak kembali diperpanjang. (ard/lal/adv)









