Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 17 September 2024 - 10:18 WIB

Pembongkaran Warung Ilegal di Masjid Terapung, Faisal Harap Proses Hukum Berjalan Adil

Anggota DPRD Bontang, Faisal

Anggota DPRD Bontang, Faisal

Bentangkaltim.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah melakukan pembongkaran terhadap warung terapung ilegal di Selambai, Loktuan pada (30/7/2024).

Tindakan ini dipersoalkan oleh pemilik warung yang menilai tidak ada SK jelas, sehingga kasus ini berlanjut ke jalur hukum dengan tuntutan terhadap Lurah Loktuan.

Anggota DPRD Bontang, Faisal FBR, menilai langkah Pemkot diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administratif. Meskipun kasus ini sudah masuk pengadilan, Faisal optimis pemerintah memiliki posisi yang kuat.

“Menurut saya pembongkaran ini memang hak pemkot, kalau pemilik warung terapung merasa itu kewenangan dari provinsi, tidak mungkin pemerintah mengambil tindakan tegas tanpa dasar yang kuat,” kata Faisal saat ditemui dirumahnya, pada Selasa, (17/09/2024).

Baca juga  Sebuah Toko ATK dan Percetakan di Ahmad Yani Terbakar, Damkar Gercep Padamkan Api

Faisal juga menambahkan bahwa pembongkaran merupakan respons terhadap keluhan warga yang menganggap warung ilegal mengganggu pemandangan Masjid Terapung, salah satu ikon kota Bontang.

“Warga sekitar sangat mendukung tindakan pemkot karena warung tersebut memang menjadi masalah bagi pemandangan dan ketertiban,”ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa sebelum pembongkaran, ia telah memperingatkan Lurah Loktuan terdahulu, tentang potensi akan ada pembangunan yang mungkin tidak berizin,

“Sebelumnya, area tersebut dikenal sebagai tempat aktivitas pembongkaran ikan. Warung ini tiba-tiba muncul tanpa izin, saya sudah bilang ke lurah loktuan yang menjabat sebelumnya agar hati – hati dan mengontrol area itu,” tambahnya.

Baca juga  Dukung Perkembangan Atlet Disabilitas Melalui Berbagai Kegiatan Seminar Layanan Khusus

Legislator Partai Nasdem ini juga menjelaskan bahwa pemilik warung telah menerima tiga surat peringatan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum pembongkaran paksa, Namun pemilik warung meminta kompensasi Rp. 175 juta, kemudian itu ditolak oleh pemerintah.

“Pemilik warung menolak dan mencoba mediasi dengan meminta kompensasi yang tinggi, namun pemerintah menolak dan kasus ini berlanjut ke pengadilan,” ungkap Faisal.

Saat berita ini ditulis, kasus tuntutan masih dalam proses persidangan. Masyarakat berharap hasil persidangan dapat memberikan keputusan yang adil dan menegakkan peraturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Bontang.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Bontang

30 WBP Diberikan Rehabilitasi Massal Terapi SEFT

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang

Advertorial

Helmi Pastikan DPRD Samarinda Bantu Kegiatan GMKI Tapi Sesuaikan Kemampuan Anggaran

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Fokus Sinkronisasi Data dan Serap Aspirasi Publik

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dinilai Berpeluang Maju Pilkada 2029

Advertorial

RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Joni Alla Padang: Ini Arah Pembangunan Bontang