Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 17 September 2024 - 10:18 WIB

Pembongkaran Warung Ilegal di Masjid Terapung, Faisal Harap Proses Hukum Berjalan Adil

Anggota DPRD Bontang, Faisal

Anggota DPRD Bontang, Faisal

Bentangkaltim.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah melakukan pembongkaran terhadap warung terapung ilegal di Selambai, Loktuan pada (30/7/2024).

Tindakan ini dipersoalkan oleh pemilik warung yang menilai tidak ada SK jelas, sehingga kasus ini berlanjut ke jalur hukum dengan tuntutan terhadap Lurah Loktuan.

Anggota DPRD Bontang, Faisal FBR, menilai langkah Pemkot diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administratif. Meskipun kasus ini sudah masuk pengadilan, Faisal optimis pemerintah memiliki posisi yang kuat.

“Menurut saya pembongkaran ini memang hak pemkot, kalau pemilik warung terapung merasa itu kewenangan dari provinsi, tidak mungkin pemerintah mengambil tindakan tegas tanpa dasar yang kuat,” kata Faisal saat ditemui dirumahnya, pada Selasa, (17/09/2024).

Baca juga  Dewan Sidak Lokasi Penangkaran Buaya Riska, Minta Pastikan Keamanannya

Faisal juga menambahkan bahwa pembongkaran merupakan respons terhadap keluhan warga yang menganggap warung ilegal mengganggu pemandangan Masjid Terapung, salah satu ikon kota Bontang.

“Warga sekitar sangat mendukung tindakan pemkot karena warung tersebut memang menjadi masalah bagi pemandangan dan ketertiban,”ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa sebelum pembongkaran, ia telah memperingatkan Lurah Loktuan terdahulu, tentang potensi akan ada pembangunan yang mungkin tidak berizin,

“Sebelumnya, area tersebut dikenal sebagai tempat aktivitas pembongkaran ikan. Warung ini tiba-tiba muncul tanpa izin, saya sudah bilang ke lurah loktuan yang menjabat sebelumnya agar hati – hati dan mengontrol area itu,” tambahnya.

Baca juga  DPRD Bontang Dorong Penanganan Banjir Rob Bontang Kuala, Rustam: Jangan Tunggu Dampaknya Makin Parah

Legislator Partai Nasdem ini juga menjelaskan bahwa pemilik warung telah menerima tiga surat peringatan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum pembongkaran paksa, Namun pemilik warung meminta kompensasi Rp. 175 juta, kemudian itu ditolak oleh pemerintah.

“Pemilik warung menolak dan mencoba mediasi dengan meminta kompensasi yang tinggi, namun pemerintah menolak dan kasus ini berlanjut ke pengadilan,” ungkap Faisal.

Saat berita ini ditulis, kasus tuntutan masih dalam proses persidangan. Masyarakat berharap hasil persidangan dapat memberikan keputusan yang adil dan menegakkan peraturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Bontang.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi ADB Minta Penyertaan Modal BUMD Bontang Beri Manfaat Terukur dan Dividen Jelas

Advertorial

Fraksi ADB Minta APBD Bontang 2027 Perkuat Kebijakan Kesehatan Mental dan Cegah Bunuh Diri

Advertorial

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi ADB Soroti Kondisi Fiskal dan Ketergantungan Transfer

Advertorial

Fraksi PKB Soroti Kurang Bayar DBH Rp402,58 Miliar di APBD Bontang 2027

Advertorial

APBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PKB Minta Belanja Berpihak ke Masyarakat

Advertorial

Winardi Soroti Anggaran Infrastruktur dan Pengendalian Banjir Bontang

Advertorial

Fraksi PDIP Soroti Rp402 Miliar Kurang Bayar DBH dalam RAPBD Bontang 2027

Advertorial

PAD Bontang 2027 Masih Bergantung Transfer, Fraksi PDIP Minta Strategi Lebih Terukur